BPA Kejagung Raih Rp 4,5 M dari Lelang Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

Kejagung raih Rp 4,5 M dari lelang barang sitaan milik terpidana korupsi dan TPPU PT Jiwasraya-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan negara. Kali ini Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang sejumlah barang sita eksekusi dengan total perolehan mencapai Rp 4,5 miliar.
BPA Kejaksaan RI diketahui melelang sejumlah aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PT Asabri (Persero).
Aset yang dilelang tersebut adalah tiga lot berupa bidang tanah yang seluruhnya berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronojo, Kabupaten Tangerang.
Pada lot 1 berupa tanah seluas 13.005 meter persegi, KPKNL Tangerang I berhasil mendapat penawaran senilai Rp 585.225.000. Sementara lot 2 berupa tanah seluas 44.243 meter persegi berhasil dijual senilai Rp 1.990.935.000.
BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:Rencana Strategis Jamdatun Kejagung untuk Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara
Terakhir adalah lot 3 berupa tanah seluas 43.655 meter persegi yang berhasil dilelang KPKNL Tangerang I dengan penawaran tertinggi mencapai Rp1.964.475.000. Hingga total dari proses lelang aset milik terpidana kasus korupsi dan TPPU PT Asabri mencapai Rp 4,5 M.
Lelang dilakukan BPA Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I yang merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan Tim BPA melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding)," tambah Harli.
BACA JUGA:Kejagung Panggil Tiga Saksi Baru Kasus PT Jiwasraya
Peserta lelang mendaftar melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web lelang yaitu https://lelang.go.id.
Sementara itu untuk pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: