Rencana Strategis Jamdatun Kejagung untuk Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara

Rencana Strategis Jamdatun Kejagung untuk Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara

Jamdatun Kejagung sampaikan rencana strategis dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di RDP dengan Komisi III DPR RI-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - JAM-Datun Kejagung menjelaskan rencana kerja dan program prioritas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025 berkaitan dengan kendala dan kebutuhan yang masih diperlukan atau belum terpenuhi terutama dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara di RDP dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 6 Mei 2025.

Dalam Rencana Strategis Kejaksaan pada tahun 2025-2029, Kejaksaan juga melaksanakan program prioritas Nasional yang dilaksanakan pada masing-masing bidang di Kejaksaan RI, termasuk program prioritas di bidang Datun yaitu melalui langkah-langkah dalam penyelesaian 7 isu strategis sesuai dengan Hasil Rekomendasi rapat kerja teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024.

Pada bagian lain, JAM-Datun juga menjelaskan rencana kerja dan program prioritas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025 berkaitan dengan kendala dan kebutuhan yang masih diperlukan atau belum terpenuhi terutama dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara.

"Ketujuh isu strategis yang dimaksud berupa menyiapkan posisi kejaksaan khususnya Jaksa Pengacara Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari JPN dalam pemberian jasa layanan hukum di bidang Datun," ujar Jamdatun Narendra Jatna

BACA JUGA:Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Perlu Sekali Untuk Berantas Korupsi Sampai ke Akar

Narendra juga menambahkan empat isu strategis lain adalah Mengupayakan penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan JPN, penguatan struktur organisasi dan tata kerja JAM DATUN untuk mendukung kedudukan Jaksa Agung RI tidak hanya sebagai Procureur Generaal sebagai Advocaat Generaal dan Solicitor Generaal.

Membangun penyamaan persepsi jajaran bidang Datun di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di Datun, serta membangun kesamaan kualitas dalam pemberian jasa hukum di bidang Datun.

Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi capaian JAM DATUN beserta jajaran dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang Datun, maupun tugas lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI.

Komisi III DPR RI juga menyampaikan dukunganya terhadap upaya JAM DATUN terkait kebijakan strategis dalam memenuhi amanat RPJMN 2025-2045, terutama dalam rangka memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal sebagai Upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun.  

Dalam penutup RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM-Datun menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan Kejaksaan RI di bidang Datun. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: