BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung merilis penyelesaian aset barang rampasan negara dan barang sitaan eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasyara (Persero). Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil menyelesaikan sebagian barang yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasyara (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.HUM. mengatakan hasil pemerolehan dari penyelesaian atau penjualan aset ini mencapai sebesar Rp 5.560.997.227.551,07 (lima triliun lima ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh sen).
"Adapun perolehan hasil penyelesaian atau penjualan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasyara sebesar Rp 5.560.997.227.551,07," ujar Harli Siregar dalam rilisnya.
Adapun rincian pemerolehan hasil dengan beberapa rincian, yang pertama BPA berhasil mengumpulkan Rp 262.151.625.961,87 dari hasil penjualan barang rampasan negara. Penjualan atau lelang barang tersebut berupa 225 bidang tanah dan bangunan, satu unit kapal phinisi, 26 unit mobil, lima unit sepeda motor, tiga unit sepeda, satu gitar listrik, 16 jam tangan, tiga perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang.
BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Resmi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Selain itu, penjualan aset PT GBU menghasilkan satu unit kantor, satu unit mess, satu unit room power house, dua unit kendaraan bermotor mobil, dan 19 unit alat berat.
BPA berhasil memperoleh sebesar Rp 11.823.398.617,87 hasil uang rampasan dari berbagai mata uang. Adapun hasil penjualan barang sita eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, dan kapal sebesar Rp 1.978.917.443.776,00.
BPA juga berhasil memperoleh Rp 979.878.788.055,33dari hasil penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasyara. Selain itu, penjualan 67.091.255.092 lembar efek berupa saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya sebesar Rp 2.221.825.971.140,03.
Hasil lelang barang tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baik berupa barang rampasan negara, barang sitaan eksekusi, dan surat berharga sesuai mekanisme pelelangan yang diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Harli Siregar selaku Kapuspenkum mengatakan mekanisme pelelangan akan disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA:Kerry Adrianto Riza Juga Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara, Ini Daftarnya!
"Melalui Mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: