Kejagung Periksa 11 Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara, Ini Daftarnya!

Kejagung Periksa 11 Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara, Ini Daftarnya!

Tersangka IR terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara--

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 11 orang saksi terkait tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasyara (PT AJS).

Kasus dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi dilakukan oleh PT AJS pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Lagi, Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

11 orang yang diperiksa sebagai saksi berinisial sebagai berikut:

  1. AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) tahun 2008-2015.
  2. HS selaku Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasyara (Persero) tahun 2017.
  3. CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akutansi PT Asuransi Jiwasyara (Persero) tahun 2018.
  4. RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasyara (Persero) tahun 2015.
  5. SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode 2008-2012.
  6. MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasyara (Pedsero) periode 2008-2012.
  7. DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) tahun 2018.
  8. MH selaku Sekretaris Direktur Keuwnagn PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode 2008-2015.
  9. DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode 2008-2012.
  10. FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) periode 2008-2015.
  11. DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasyara (Persero) tahun 2012.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi oleh PT AJS.

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), saat itu, PT AJS sedang dalam kondisi insolvent dan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.

BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Resmi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

BACA JUGA:Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012 menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi.

Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka IR juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan.

*) Mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: