Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Bentuk Kriminalisasi, Begini Alasannya!
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut penetapan tersangka dan penahanannya sebagai bentuk kriminalisasi.-Tangkapan Layar YouTube-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung merupakan bentuk kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan Febrie sesaat setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie di hadapan awak media sebelum memasuki mobil tahanan.
BACA JUGA:Tanpa Diborgol dan Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK setelah Pemeriksaan 10 Jam
BACA JUGA:Febrie Mangkir Pemeriksaan Dua Kali, Rudi Margono: Penyidik Bisa Lakukan Upaya Paksa Sesuai KUHAP
Dalam kesempatan tersebut, Febrie mempertanyakan dasar penahanan yang menurutnya belum didukung proses pendalaman alat bukti secara menyeluruh. Ia membandingkan mekanisme yang selama ini diterapkan ketika dirinya masih bertugas di lingkungan Jampidsus.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose. Baru kita yakin ini tidak dzolim sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah dilakukan penahanan," tegasnya.
Menurut Febrie, prosedur tersebut merupakan standar yang selama ini diterapkan agar setiap penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Meski demikian, Febrie mengaku akan menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Namun, ia tetap menilai proses hukum yang menjeratnya sarat dengan unsur kriminalisasi.
BACA JUGA: Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pemulihan Saraf Kejepit
BACA JUGA:Yusril Minta Publik Tak Buru-buru Curiga, Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih ya," ucapnya singkat.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Febrie langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ia kemudian diberangkatkan menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: