DPRD Jatim dorong Percepatan Sertifikasi dan Digitalisasi Aset oleh Pemprov

DPRD Jatim dorong Percepatan Sertifikasi dan Digitalisasi Aset oleh Pemprov

AGUS WICAKSONO, wakil ketua Komisi C DPRD Jatim, mendorong pemprov segera sertifikasi dan digitalisasi aset demi menjaga PAD.--PDIP Jatim

HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur untuk mempercepat sertifikasi dan digitalisasi aset daerah guna melindungi kekayaan daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, menilai optimalisasi aset menjadi instrumen strategis agar pembiayaan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada sektor pajak.

“Nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur, baik berupa tanah, bangunan, maupun infrastruktur, diperkirakan melampaui Rp120 triliun. Namun, yang mampu dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD masih di bawah lima persen dari potensi maksimal,” kata Agus pada Senin, 2 Februari 2026.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim itu menyebut, rendahnya pemanfaatan aset tersebut disebabkan oleh persoalan legalitas dan lemahnya penatausahaan.

BACA JUGA:Serius! Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Evaluasi Galian setelah Longsor Telan Korban Lagi

BACA JUGA:PDIP Jatim Buka Rekrutmen Terbuka, Ajak Gen Z Aktif Berpolitik

Berdasarkan hasil monitoring hingga awal 2026, Pemprov Jatim menguasai sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang tanah namun baru sekitar 23 persen yang telah memiliki sertifikat.

“Artinya, masih ada sekitar 8.500 hingga 9.000 bidang aset yang status hukumnya belum clear and clean. Ini menjadi persoalan serius karena menghambat optimalisasi aset,” ujarnya.

Agus menambahkan, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko hilangnya aset daerah. Hal ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berulang kali menyoroti kelemahan penatausahaan aset tetap akibat ketidakjelasan sertifikat.

Ia memaparkan, aset bermasalah tersebar di berbagai sektor strategis mulai dari aset pendidikan berupa lahan SMA dan SMK negeri hasil pelimpahan kewenangan kabupaten/kota (P3D) dengan dokumen tidak lengkap.

BACA JUGA:DPRD Dorong Pembentukan BUMD Pariwisata untuk Tingkatkan PAD Jatim

BACA JUGA:PAD Jatim Berkurang 4 Triliun Imbas UU Baru, Dukungan Anggaran Untuk Kabupaten/Kota Bisa Minus

Ada pula aset jalan dan pengairan yang belum terpetakan secara digital, dan aset idle di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Malang, serta Kediri yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.

Di sisi lain, Agus menyoroti kondisi PAD Jawa Timur pada 2026 yang tertekan akibat penyesuaian regulasi pajak daerah, termasuk penerapan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam situasi tersebut, pemanfaatan aset dinilai menjadi sumber pendapatan alternatif yang realistis dan berkelanjutan.

Untuk itu, Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah yang terintegrasi agar data aset antarorganisasi perangkat daerah tersinkron secara real time.

BACA JUGA:PDIP: Partai Ideologis di Tengah Ujian Zaman

BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri: Kepemimpinan Perempuan Itu Merawat, Bukan Mendominasi

Ia menambahkan, sertifikasi masal tahap lanjutan perlu dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, serta dilakukan audit hukum menyeluruh terhadap aset fasilitas pendidikan dan kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: