PAD Jatim Berkurang 4 Triliun Imbas UU Baru, Dukungan Anggaran Untuk Kabupaten/Kota Bisa Minus
PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di acara Rakortekrenbang Nasional Tahun 2024 di Hotel Vasa Surabaya, Senin, 26 Februari 2024.-Humas Pemprov Jatim -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyebut, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, akan berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu dikatakan saat Adhy menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Nasional 2024 di Hotel Vasa Surabaya pada Senin, 26 Februari 2024.
"Akibatnya, Provinsi Jatim pada tahun 2025 diperkirakan akan mengalami penurunan potensi PAD sekitar Rp 4 triliun. Kebijakan juga akan berpengaruh pada dukungan provinsi kepada Kabupaten Kota," ucapnya.
BACA JUGA:Mendagri Minta Adhy Karyono Pertahankan Prestasi Khofifah
Oleh karena itu, Adhy menyampaikan kepada jajaran OPD agar melakukan efisiensi anggaran. Juga mencari sumber pemasukan anggaran lain, sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini berpengaruh pada dukungan provinsi pada kabupaten kota yang kemungkinan akan jadi minus. Tentu teman-teman di tiap provinsi akan merasakan hal yang sama dengan kami di Pemprov Jatim," ucapnya.
BACA JUGA:Bertemu Dubes Swiss, PJ Gubernur Jatim Tawarkan Investasi di Lima Kawasan Industri Jatim
Disisi lain, dalam acara Rakortekrenbangnas tersebut, Adhy berharap bisa saling bertukar pikiran untuk menjaga keseimbangan neraca keuangan daerah.
"Bagaimana usulan-usulan prioritas yang berpotensi bisa diberikan peluang pasca penerapan UU No. 1 Tahun 2022," tandas Adhy.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: