STKW dan Dua Dekade Perjuangan Meraih Status Negeri (1): Terganjal Rekomendasi Gubernur

Aspirasi dosen, mahasiswa, dan civitas akademik STKW pada 2021 terhadap proses alih status STKW menjadi PTN seni di Jawa Timur.-STKW Surabaya-
Jalan terjal ditempuh Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Surabaya. Kampus itu berharap dapat menjadi institusi pendidikan seni berstatus negeri. Perjuangan mereka telah berlangsung dua dekade. Namun hingga kini, mimpi itu masih terkatung-katung.
SUDAH 45 tahun STKW berdiri. Satu-satunya sekolah tinggi seni di Jawa Timur itu menjadi jujugan putra-putri Jawa Timur. Terutama mereka yang berminat dalam studi seni rupa, teater, tari, karawitan, dan lain-lain.
Selama 45 tahun itu, STKW punya keinginan yang belum terwujud. Yakni menjadi institusi pendidikan negeri.
BACA JUGA:STKW Surabaya, Kampus Seni, Prosesi Wisudanya pun Nyeni
Saat itu terganjal dua hal: penyerahan lahan minimal 10 hektar oleh STKW kepada Pemprov Jatim. Kemudian rekomendasi Gubernur Jawa Timur kepada Kementerian Dikti terkait penyerahan lahan tersebut.
"Kami sudah menunggu respons dari berbagai pihak terkait. Semua dokumen sudah masuk. Naskah akademik sudah disusun ulang. Tapi ada syarat utama yang belum terpenuhi. Yakni rekomendasi Gubernur Jatim," ungkap Mufi Mubaroh, Wakil Ketua III Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan STKW.
Penandatanganan MoU kerja sama Erasmus Huis Belanda dengan STKW Surabaya di Kedutaan Belanda di Jakarta, Februari 2025.-STKW Surabaya-
Dari nada bicaranya, Mufi menyimpan harapan. Tapi sekaligus kekecewaan. Ia tampak menerawang ke langit-langit. Menyelami kembali perjalanan panjang yang telah dimulai sejak dua dekade silam.
BACA JUGA:Tujuh Alumni STKW Angkatan ’97 Menyatukan Atmosfer dalam Rindu
Tepatnya pada 2003, STKW pertama kali mencoba mengajukan penegerian. Namun, kala itu banyak persyaratan yang belum terpenuhi. Mereka mencoba melakukan satu demi satu langkah untuk menuntaskan persyaratan tersebut.
Pada 2011, harapan kembali muncul. Saat itu, pada era Gubernur Soekarwo, STKW menyerahkan aset berupa tanah kampus seluas 1 hektar di Surabaya. Juga lahan seluas 12 hektar di Candra Wilwatikta, Pandaan, Pasuruan.
Itu semua diserahkan pada pemerintah pusat. Hanya tinggal menunggu rekomendasi gubernur terkait penyerahan itu. Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan.
BACA JUGA:Profil Agus ’’Koecink’’ Sukamto, Dosen STKW yang Juga Seniman Top
Sampai saat ini tidak ada komunikasi jelas. Aset sudah diserahkan. Tapi niat besar itu tak pernah dibahas lebih lanjut. Mereka hanya bisa menunggu dan menunggu. Entah sampai kapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: