STKW dan Dua Dekade Perjuangan Meraih Status Negeri (1): Terganjal Rekomendasi Gubernur

Aspirasi dosen, mahasiswa, dan civitas akademik STKW pada 2021 terhadap proses alih status STKW menjadi PTN seni di Jawa Timur.-STKW Surabaya-
"Kami memang sudah didukung. Fasilitas telah dirawat, gedung juga sudah diperbaiki oleh Pemprov. Tapi niat penegerian tidak pernah jadi prioritas," kata Dosen Seni Rupa STKW itu.
Pertemuan Gubernur Jawa Timur bersama mantan Gubernur Jatim Soekarwo dengan tim struktural dan penegerian STKW Surabaya di Gedung Grahadi, Surabaya pada 2022.-STKW Surabaya-
Puncaknya, pada 2021, situasi menjadi lebih tidak menentu. Gubernur Jatim Khofifah belum juga melirik proses penegerian STKW.
BACA JUGA:Western Sydney University Buka Kampus di Surabaya, Jalin Kemitraan Pemprov Jatim!
Karena lahan telah diserahkan, STKW dapat dianggap tidak punya tempat resmi. Juga tidak punya legalitas yang jelas.
Maka, saat itu dosen dan mahasiswa turun ke jalan. Demo digelar di depan Gedung Grahadi, menuntut keadilan dan kejelasan nasib.
“Prosesnya sangat lama. Sampai kami memutuskan turun ke jalan. Berdemo bersama dosen dan mahasiswa. Kami meminta transparansi soal nasib kampus kami,” ujar Agus "Koecink" Sukamto, Dosen Seni Rupa STKW.
BACA JUGA:Mengenal BRIDGE OF WORDS, Gerakan Literasi Anak Jalanan Surabaya Bikinan Azkarana
Baru setelah aksi itu, pintu komunikasi terbuka. Di bawah kepemimpinan Pejabat Gubernur Adhy Karyono, Pemprov akhirnya memberi janji dukungan.
Tapi sayang, saat Gubernur Khofifah memimpin kembali, rekomendasi penyerahan lahan itu kembali mandek.
Syarat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sudah sangat jelas. Sekolah Tinggi harus menyerahkan lahan minimal 10 hektar ke pemerintah pusat. STKW sudah menyerahkan lebih dari cukup.
BACA JUGA:KSTI 2025: Prabowo Tekankan Pentingnya Hilirisasi Inovasi, Bukan Sekadar Prototipe
Tapi pemrosesan asetnya ke Kementerian Dikti belum rampung secara administratif. Harus ada rekomendasi gubernur terkait penyerahan lahan tersebut.
Jika tidak ada, Kementerian Dikti tidak bisa melanjutkan proses. Dan hingga kini, rekomendasi itu belum turun.
"Kami juga sudah memenuhi semua syarat lain. Seperti dosen berkualifikasi S2 ke atas, kerja sama internasional, riset budaya, dan prestasi mahasiswa. Tapi dua hal: administrasi penyerahan lahan dan rekomendasi yang masih menjadi penghalang," papar dosen 43 tahun itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: