Kejagung Panggil Tiga Saksi Baru Kasus PT Jiwasraya

Kejagung Panggil Tiga Saksi Baru Kasus PT Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) terus melakukan pemeriksaan para saksi.

Kejagung kembali memanggil tiga saksi baru untuk diperiksa pada Rabu, 16 April 2025. Saksi memberikan keterangan terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menghadirkan tiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018," ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam rilisnya, Rabu malam, 16 April 2025.

Ketiga saksi tersebut yakni LR selaku Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), RST selaku Agen Lepas PT Mirae Asset Sekuritas (sebelumnya Bernama PT E-Trading Sekuritas, PT Daewoo), dan MM selaku Asisten Pieter Resimen/Membantu Transaksi Saham Pieter Resimen dan Joko H Tirto.

BACA JUGA:Saksi Baru PT Asuransi Jiwasyara Diperiksa Kejagung Melalui Jampidsus

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR.

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang Tersangka yakni IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012.

Saat itu, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat. Perusahaan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9 persen hingga 13 persen.

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

Peran Tersangka IR dalam kasus ini yakni menyetujui JS Saving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Saving Plan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: