Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung--

HARIAN DISWAY - Dalam rilisnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan memeriksa saksi baru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasyara (Persero). Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periksa dua orang saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara.

Pusat Penerangan Hukum menghadirkan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap kasus tersebut. “Kejagung melalui Jampidsus memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018,” ujar Kapuspenkum, Harli Siregar dalam rilisnya, Kamis malam, 20 Maret 2025.

Dua saksi yang diperiksa yaitu IY selaku Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) tahun 2008 sampai 2010 dan RDPA selaku Business Support Departement Head Bank BTN tahun 2019. 

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasyara pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama tersangka IR. Berdasarkan informasi, Dalam perkembangan kasus korupsi ini, tim penyidik menetapkan satu tersangka berinisial IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tahun 2006 sampai 2012. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Saat itu, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat. Perusahaan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

Peran Tersangka IR dalam kasus ini yakni menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: