Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung--
HARIAN DISWAY - Senin, 17 Maret 2025 Kejaksaan Agung kembali merilis telah memeriksa satu orang saksi terkait tindak pidana korupsi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. pemeriksaan saksi melalui tim Jaksa JAM PIDSUS.
Perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR.
Saksi yang diperiksa berinisial LF selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi oleh PT AJS.
Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Saat itu, PT AJS sedang dalam kondisi insolvent dan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Salving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara
Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012 menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka IR juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: