Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

PT Asuransi Jiwasyara (Persero)--

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Jaksa Agung kembali memeriksa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero).

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasyara pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR. Tersangka merupakan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK tahun 2006-2012 yang telah menyutujui dan membuat surat pemasaran produk JS Salving Plan milik PT Jiwasyara.

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menghadirkan empat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

"Adapun empat saksi terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero)," ujar Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam rilisnya, Rabu malam, 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara, Ini Daftarnya!

Keempat saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 November 2008 sampai 15 Februari 2011, RM selaku Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, IPS selaku General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 sampai 2018, dan MDY selaku Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah tahun 2018.

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat).

Saat itu, PT AJS menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9% hingga 13%.

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

BACA JUGA:Kerry Adrianto Riza Juga Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara

Tersangka IR menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: