Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati: Dialektika Vonis Mati
ILUSTRASI Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati: Dialektika Vonis Mati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
”Alhamdulillah… kami bersyukur,” pekik H Ramli seusai pembacaan vonis hukuman mati terdakwa Bripka Agus Muhammad Sulaiman, 36, di PN Malang, Rabu, 23 September 2026. Ramli adalah paman Faradila, 23, yang dibunuh Agus pada Desember 2025.
INI keunikan perkara pembunuhan berencana. Agus dinyatakan hakim, terbukti melanggar Pasal 459 KUHP, pembunuhan berencana. Ia divonis hukuman mati. Kelak, jika tak ada perubahan, ia akan dieksekusi mati regu tembak Polri.
Putusan hakim itu disyukuri pihak keluarga korban. Di mana pun, oleh siapa pun. Sebagai suatu keadilan. Rampas nyawa dibayar nyawa. Kekejaman (pelaku) dibalas kekejaman (vonis hakim). Pihak keluarga korban menganggap itu impas. Melegakan. Bersyukur.
Hal itu menjadi perdebatan internasional. Soal perlu tidaknya hukuman mati. Efektif atau tidak. Karena itu, banyak negara yang menghapus hukuman mati.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan: Motif dan Kebohongan
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pembunuhan Mahasiswi UMM di Pasuruan: Inilah Taktik Pelaku
Data terbaru global per 31 Desember 2025, Amnesty International dalam laporan Death penalty in 2025 – Facts and figures, dipublikasi 6 Mei 2026, mencatat:
Ada 54 negara yang masih mempertahankan hukuman mati dalam hukum (retentionist countries). Dan, 145 negara sudah menghapus hukuman mati dalam hukum dan dalam praktik.
Dari 145 negara tersebut, diperinci demikian: 113 negara menghapus hukuman mati untuk semua tindak pidana. Sebanyak 9 negara menghapusnya untuk kejahatan biasa, tetapi masih mempertahankannya untuk kejahatan luar biasa, misalnya, kejahatan militer dalam kondisi tertentu.
Dan, 23 negara masih memiliki hukuman mati dalam undang-undang, tetapi secara praktik tidak melakukan eksekusi selama lebih dari 10 tahun (dari saat publikasi data tersebut) dan dianggap memiliki kebijakan/praktik untuk tidak mengeksekusi.
BACA JUGA:Bikin Terang Pembunuhan Mahasiswi UMM di Pasuruan Tabiat Dua Tersangka
BACA JUGA:Dari Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM: Pembantu Pembunuh Bayaran
Terbukti di persidangan, Agus membunuh Faradila pada Senin, 15 Desember 2025. Mayatnyi ditemukan di aliran sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan–Malang, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Agus anggota unit intelkam/provost di Polsek Krucil, Polres Probolinggo, Jawa Timur. Faradila mahasiswi Program Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), semester tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: