Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang (2)

Dilema Pengusaha: Utang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang (2)

Khalid Bawazier menjadi narasumber dadakan setelah diundang ke panggung oleh Dahlan Iskan.-FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Akad syariah menentukan keberkahan usaha. Begitu tips yang diberikan pengusaha kondang asal Jalan Sasak, Ampel, Surabaya, Khalid Bawazier. Ia menjadi narasumber dadakan dalam Talk Show with Dahlan Iskan di Shangri-La Hotel, 13 Agustus 2026 itu.

”Kita hari ini dapat bonus. Pejuang ekonomi syariah,” celetuk Dahlan Iskan di tengah-tengah acara Talk Show with Dahlan Iskan bertema Dilema Pengusaha: Berutang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang. Acara ini diadakan Disway bersama Keluarga Besar SyaREA World dan dihadiri lebih dari 500 pengusaha dari berbagai kota di Indonesia.

BACA JUGA:Dilema Pengusaha: Berutang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang (1)

BACA JUGA:VinFast Hadirkan Kalkulator TCO di Pasar Asia, Solusi Cerdas Hitung Total Biaya Kepemilikan EV

Khalid sebenarnya bukan narasumber yang disiapkan. Ia hadir sebagai peserta. Dahlan Iskan meminta Khalid naik ke panggung. Kebetulan masih ada satu kursi kosong di panggung.

”Beliau ini orang hebat.  Membuka pabrik Kapal Api dan Indomie di Jeddah. Punya sarung Mangga. Dan terbaru membeli sarung Gajah Duduk,” kata Dahlan mengenalkan siapa Khalid. 

”Bagaimana beliau ini tetap berbisnis secara syariah. Tapi punya rekan bisnis Tionghoa,” ucap Dahlan yang disambut gemuruh tawa peserta. 

Dahlan menyebut, Khalid menjadi hebat karena mampu membuat bank Syariah menuruti kemauannya. Klausul kontrak yang dimiliki bank syariah yang ada di Indonesia dianggap belum cukup  

Khalid menyampaikan, kerja sama dengan perbankan syariah itu menurutnya tetap diperbolehkan. Asalkan, segala perjanjian tersebut harus dijelaskan di awal dengan prinsip syariah. 


Khalid Bawazier (berdiri) dan Fauzi Priambodo saat menjadi pembicara Talk Show with Dahlan Iskan bertema Dilema Pengusaha: Berutang Tambah Beban, Tidak Berutang Tidak Berkembang.-FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-

Ia pun mencontohkan saat membeli mesin pabrik. Menurutnya, tidak boleh akadnya jika meminjam uang ke bank lalu baru dibelikan mesin pabrik. ”Itu secara prinsip tidak sah. Karena meminjam untuk kesepakatan barang yang belum ada wujudnya,” katanya. 

Khalid menyebut, bank harus membeli mesin itu lebih dulu. Ada wujudnya. Dari sana, bank menjual mesin tersebut kepadanya. ”Akadnya tetap jual beli. Tapi bisa diangsur beberapa kali. Bank mendapat margin dari selisih harga membeli mesin dari pabrik. Yang kemudian dijual ke saya. Dengan harga yang disepakati bersama,” katanya. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun

BACA JUGA:Pidato Kenegaraan Prabowo, Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun Berkat Stop Impor Solar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: