BPA Verifikasi Aset Sitaan PT OTM di Cilegon

BPA Verifikasi Aset Sitaan PT OTM di Cilegon

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan verifikasi aset di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY  – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan verifikasi aset di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Senin, 7 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjaga dan mengelola barang sitaan negara.

Verifikasi dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang telah disita pada 11 Juni 2025. Tanah pertama seluas 31.921 m², dan tanah kedua seluas 190.684 m². Keduanya berada di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, atas nama PT OTM.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan. Turut hadir perwakilan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, manajemen PT OTM, serta penuntut umum dari JAM PIDSUS.

“Saat ini, perkara sudah masuk tahap penuntutan. Aset diserahkan kepada BPA untuk pengelolaan dan pengamanan,” ujar Emilwan.

BACA JUGA:Dok…, Anggaran Kejagung Diusulkan Rp 27,49 triliun

BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Ia menambahkan bahwa BPA memiliki mandat untuk memastikan nilai ekonomis barang sitaan tetap terjaga. “Kami pastikan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.

Verifikasi juga melibatkan tim penilai untuk menaksir nilai aset. Hasil taksiran ini jadi dasar strategi pengelolaan yang efisien dan akuntabel.

Langkah ini merupakan bagian dari penugasan kepada BUMN agar operasional PT OTM tetap berjalan. Emilwan menyebut, proses hukum tak boleh mematikan aktivitas perusahaan.

“Dengan pengelolaan resmi, kegiatan usaha tetap berjalan. Hak-hak karyawan tetap dijamin sampai ada putusan inkracht,” jelasnya.


Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan verifikasi aset di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Kegiatan ini diharapkan mendukung tata kelola aset negara yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: