BPA Lelang Condotel di Bali Senilai Rp1,02 Miliar

BPA Lelang Condotel di Bali Senilai Rp1,02 Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang terhadap satu unit condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Ir. Udar Pristono, MT.-Kejaksaan RI-

HARIAN DISWAY - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali mencatat capaian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, lembaga tersebut berhasil melaksanakan lelang terhadap satu unit condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Ir. Udar Pristono, MT.

Lelang dilakukan melalui mekanisme e-Auction (Open Bidding) tanpa kehadiran peserta secara langsung, melalui situs resmi https://lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.20 WIB. Hasilnya, condotel tersebut laku terjual senilai Rp1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam juta rupiah).

Objek lelang tersebut adalah unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor 1322, Garden View, tipe Standar, Wing 1 lantai 3 dengan luas 49,61 m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung atas nama PT Mitra Asian Properti. Lokasi condotel ini berada di Jl. Melati Nomor 1, Legian, Kabupaten Badung, Bali, yang kini dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana.

Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, yang menyatakan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara.

BACA JUGA:Kejaksaan RI dan Menteri PKP Sediakan Lahan Tempat Tinggal

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta

Lelang diselenggarakan melalui kerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, serta didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto memberikan arahan kepada jajarannya untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna mendukung optimalisasi penerimaan negara. Arahannya dijalankan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta tim di lapangan.

Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.


Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang terhadap satu unit condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Ir. Udar Pristono, MT.-Kejaksaan RI-

“Pelaksanaan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Sabtu, 18 Oktobr 2025. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: