Kejaksaan RI dan Menteri PKP Sediakan Lahan Tempat Tinggal

Kejaksaan RI dan Menteri PKP menandatangani MoU terkait penindaklanjutan pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP.-Puspenkum Kejagung-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Berisikan penindaklanjutan pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP.
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa, 23 September 2025.
Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum dan Kementerian PKP sebagai penyelenggara pembangunan, kerap dihadapkan dengan tantangan dan kerumitan yang multifungsi.
Persoalan-persoalan seperti alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hingga upaya pengamanan aset-aset negara di sektor properti.
“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi. Melainkan sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Burhanuddin dalam rilis yang diterima pada Selasa malam, 23 September 2025.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan
BACA JUGA:Respons Jaksa Agung Tanggapi Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Disebutkan, ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam MoU sangat kommprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Kesepakatan tersebut meliputi:
- Pertukaran Data dan Informasi. Yaitu dengan membangun sistem berbagi data yang terintegrasi untuk mendukung analisis risiko dan pengambilan keputusan yang lebih akurat, baik dalam perencanaan program maupun pengawasan;
- Pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum. Dalam hal ini Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sejak dini (early legal assistance) dan pertimbangan hukum strategis untuk memitigasi potensi masalah hukum dalam berbagai kebijakan dan program Kementerian PKP;
- Dukungan Penegakan Hukum. Khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang berpotensi menghambat program-program prioritas pemerintah di bidang perumahan dan permukiman;
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Melalui pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman aparat kedua belah pihak mengenai aspek hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih;
- Pemulihan Aset (Asset Recovery). Dengan berkolaborasi dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalami penyimpangan dalam program perumahan;
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Melalui langkah langkah preventif seperti sosialisasi, penyusunan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal; dan
- Pengamanan Pembangunan Strategis. Guna memastikan proyek-proyek strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman dapat berjalan lancar, aman, dan terbebas dari gangguan yang bersifat hukum maupun non-hukum.
BACA JUGA:Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB Untuk Memperlancar Program 3 Juta Rumah
BACA JUGA:Basuki Hadimuljono Lengser, Begini Pesannya untuk Menteri PU dan PKP
Mewakili Kejaksaan RI, Burhanuddin menyampaikan penghargaan dan apresiasi besar terhadap Menteri PKP beserta jajarannya. Sebagai bentuk dukungan atas komitmen dan sinergi positif yang telah dibangun selama proses perumusan nota kesepahaman ini.
“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan,” katanya.
“Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” lanjutnya.
Kemudian, Burhanuddin mengungkapkan komitmen penuh Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan keseluruhan kesepakatan dalam MoU, dengan semangat penuh tanggung jawab dan dedikasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: