Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri PU Teken SKB Untuk Memperlancar Program 3 Juta Rumah
Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo dalam penandatanganan SKB 3 menteri untuk mempercepat program 3 juta rumah -Kementerian PU-
HARIAN DISWAY - Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Menteri PU Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin, 25 November 2024. Penandatanganan SKB ini juga disertai dengan Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah.
Dalam rangka mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan kemiskinan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk perkotaan, pedesaan dan daerah pesisir.
BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo: Berantas Kemiskinan Lewat Program Perumahan Layak untuk Rakyat
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Kementerian PU akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dasar antara lain akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan.
Inpres air bersih dan air limbah juga sudah diusulkan untuk diprioritaskan salah satunya agar dapat mendukung program 3 juta rumah ini.
"Harapan kami walaupun rumahnya murah, tapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah tapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," kata Dody.
Ekonom Khawatirkan Program 3 Juta Rumah Akan Membebani APBN-Istimewa-
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, dengan adanya SKB ini, para kepala daerah diimbau untuk dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mempercepat proses pelayanan pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR paling lama 10 hari kerja.
BACA JUGA:Menteri Perumahan Ungkap Dapat Anggaran Rp 5 Triliun Untuk Bangun 3 Juta Rumah
Serta segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi PBG dalam waktu 1 bulan ke depan. "Jika BPHTB dihapuskan, nilai untuk rumah tipe 36 kurang lebih Rp6.250.000 rupiah, kemudian untuk izin PBG akan dibebaskan Rp4.320.000 rupiah. Jadi rumah tipe 36 sebetulnya bisa dihemat kurang lebih Rp10.570.000 rupiah. Ini yang diuntungkan adalah masyarakat," ujar Tito.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung program pembangunan 3 juta rumah ini. Menurutnya, program ini adalah kerja tim yang harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa dilakukan oleh PKP sendiri.
"Kami merasa tidak sendirian, apalagi PU adalah induk kami. Terima kasih juga kepada Kemendagri serta para kepala daerah yang telah mengikhlaskan PAD-nya berkurang untuk mendukung percepatan program ini," katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: