Respons Jaksa Agung Tanggapi Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Respons Jaksa Agung Tanggapi Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung--

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi respons terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang ditujukan kepada Febrie.

"Tentu kami akan mempelajari dulu, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan ini bukan yang pertama," kata Harli.

Ia juga mengatakan akan berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, terutama tindak pidana korupsi. "Bagi kami satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tak adil, itu sama saja dengan seluruh institusi," ujarnya.

Berdasarkan Informasi, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi terkait dugaan korupsi dan TPPU. Febrie dilaporkan atas tiga dugaan tindak pidana korupsi dan satu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ronald Roblobly selaku Koordinator mengatakan satu laporan tersebut pernah dilaporkan ke KPK sebelumnya.

BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Jampidsus Segera Tuntaskan Kasus Pertamina

BACA JUGA:Jampidsus Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Tinggalkan Pertamina

Empat laporan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasyara, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan TPPU.

"Yang dilaporkan FA, tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur dan TPPU," ujarnya.

Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesian (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan yakni pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

BACA JUGA:Jampidsus Febrie Adriansyah Tersandung Dugaan Kasus Lelang Tambang

BACA JUGA:Usai Mengeluh Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

"Kami bersurat ke lima komisioner dan menyajikan buku berkas dengan kasus yang sama, kemarin yang terkait dengan PT Gunung Bara Utama (GBU) dan juga tiga kasus tambahan yang kami sampaikan," kata Ronald. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: