Jampidsus Febrie Adriansyah Tersandung Dugaan Kasus Lelang Tambang

Jampidsus Febrie Adriansyah Tersandung Dugaan Kasus Lelang Tambang

Jampidsus Febrie Adriansyah tersandung dugaan kasus lelang tambang diungkapkan oleh Indonesia Police Watch atau IPW dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang atau KSST.-JPNN-

HARIAN DISWAY – Febrie Adriansyah yang merupakan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung diduga tersandung kasus lelang tambang. Ini diungkapkan oleh Indonesia Police Watch atau IPW dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang atau KSST.

Dalam sebuah akun media sosial, menurut IPW dan KSST bahwa adanya dugaan kejanggalan dalam lelang aset sitaan koruptor PT Gunung Bara Utama atau GBU.

Dalam laporan itu menyebutkan dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda atau Jampisus Febrie Adriansyah. Sugeng Tegung Santoso selaku Ketua IPW mengatakan bahwa bukti yang dimilikinya dapat dipertanggung jawabkan.

Bukti tersebut juga akan digunakan untuk melaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK. Atas dugaan tersebut terdapat beberapa poin permintaan dari KSST untuk pihak terkait.

BACA JUGA:Usai Mengeluh Dikuntit Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

BACA JUGA:Satgas Mahfud MD-Sri Multyani Libatkan BIN, Bareskrim Polri, dan Jampidsus

Adapun beberapa permintaan tersebut, di mana KSST meminta KPK untuk memeriksa secara menyeluruh dan mendalam kebijakan PPA Kejagung.

Kebijakan tersebut menunjukkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri Santi dan Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT GBY yang dilelang senilai Rp 1.945 triliun.

Menurut Sugeng, KJPP tersebut tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman membuat appraisal tambang.

Rekam jejak data klien KJPP sepanjang 2023-2024 menunjukan tidak ada yang terkait dengan tambang.

KJPP Tri Santi dan rekan hanya berpengalaman dalam appraisal perusahaan perdagangan umum seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomeobil Sukses Internaional Tbk, dan lainnya.

Sugeng juga mengatakan dengan mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP diduga tidak memiliki kewenangan membuat appraisal tambang.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Sugeng masih belum memberikan konfirmasi atas permasalahan tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: