Satgas Mahfud MD-Sri Multyani Libatkan BIN, Bareskrim Polri, dan Jampidsus

Satgas Mahfud MD-Sri Multyani Libatkan BIN, Bareskrim Polri, dan Jampidsus

Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers bersama Menkeu Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di gedung PPATK.-Screenshot YouTube PPATK-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Penelusuran transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Ketua Komite Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) Mahfud MD baru saja membentuk satuan tugas khusus. Tugasnya untuk melacak transaksi-transaksi tersebut.

Ada sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti. Yaitu Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Satgas ini dibentuk setelah data milik Mahfud MD dan Sri Mulyani sudah dikroscek bersama pada Senin, 10 April 2023.

Sebelumnya, besaran transaksi janggal tersebut sempat ada perbedaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan nilainya sebesar Rp 3,3 triliun yang melibatkan pegawainyi. Itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin, 27 Maret 2023.

Namun, Mahfud pun tetap bersikeras pada pernyataan awal. Menko Polhukam itu membaginya dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu mencapai Rp 35 triliun.

Kedua, soal transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu secara langsung. Total nilainya mencapai Rp 53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. 

Bahkan, Mahfud sempat menduga kebenaran data itu ditutupi oleh pegawai Kemenkeu. Dan Sri Mulyani memang tidak menerima surat-surat secara langsung. Namun, pernyataan itu pun langsung diklarifikasi ulang.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama," tutur Mahfud dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurutnya, perbedaan data itu disebabkan oleh cara klasifikasi. Dalam klasifikasi data nilai transaksi janggal Rp 349 triliun, Kemenko Polhukam mencantumkan seluruh LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Baik yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun ke aparat penegak hukum (APH). Kemudian data itu dibagi menjadi tiga kelompok seperti yang dijelaskan di atas.

Sedangkan, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA dan LHP yang diterima. Tetapi tidak mencantumkan LHA dan LHP yang dikirimkan ke APH. Padahal, keseluruhan LHA dan LHP mencapai lebih dari 300 surat itu total nilai transaksinya mencapai  Rp.349.874.187.502.987. Melibatkan sebanyak 419 pegawai Kemenkeu.

“Tim gabungan atau satgas ini nanti yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA-LHP,” tambah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu. Penindaklanjutan kasus tersebut akan dimulai dari awal. Alias dengan case building atau membangun kasus secara keseluruhan dari awal.

Satgas terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, dan Kemenko Polhukam. 

Komite akan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yakni dimulai dengan agregat Rp 189 triliun. Sebab, kata Mahfud, telah menjadi perhatian masyarakat. "Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Mahfud.

Agregat TPPU senilai Rp 189 triliun berawal dari temuan PPATK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yakni berkaitan dugaan TPPU impor emas batangan ke Indonesia. 

Bahkan, diduga melibatkan 15 entitas. Laporan itu disampaikan ke Kemenkeu pada 2017 dan 2022. Tetapi, laporan PPATK itu kemudian diubah dari cukai menjadi laporan pajak dan disampaikan ke menkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: