Eks Direktur Pertamina Diperiksa Kejagung

Kepuspenkum Kejagung mengungkapkan penyidik Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru atas kasus korupsi minyak mentah Pertamina-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 berinisial NW sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan NW oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sebelumnya, NW juga pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 6 Mei 2025 lalu. selain NW, pemeriksaan kali ini juga dilakukan terhadap lima pegawai Pertamina dan anak usahanya. Selain NW, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi dari level direksi yaitu inisial MK selaku Direktur Human Resouces PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Saksi lain dari anak usaha yang sama adalah ID selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Dua orang saksi juga diperiksa Kejagung selaku pegawai di anak usaha Pertamina, PT Pertamina International Shipping (PIS). Kedua saksi itu adalah AW selaku Asisten Manager Fungsi Marketing (Gas) tahun 2023 dan RW selaku VP Procurement & Asset Manager.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Sebagai Saksi Korupsi Pertamina
BACA JUGA:2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Kejagung
Selain dari PT Pertamina dan anak usahanya, Tim Penyidik Jampidsus juga menghadirkan saksi-saksi dari bank pelat merah dan Kantor Pajak Pratama (KPP) pada Selasa, 27 Mei 2025.
Saksi dari pihak PT Pertamina (Persero) yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS adalah ABP selaku Manager Key Account Industri periode 2018-2021, HW selaku SVP Intergated Suplly Chain (ISC) tahun 2019-2021, dan DS selaku VP Crude & Product Trading ISC.
Sementara saksi dari anak usaha yang diperiksa Kejagung adalah inisial AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
Tim Penyidik JAM PIDSUS juga menggali informasi dari pihak bank milik pemerintah, PT Bank Mandiri Tbk. Para saksi itu adalah JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2, ARI selaku Risk Management, dan FM selaku Group Head Commercial Banking 3. Satu saksi lainnya berasal dari pegawai pajak di Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi berinisial TPM.
BACA JUGA:Pertamina Ekspansi dan Replikasi Proyek Avtur Berbahan Minyak Jelantah
"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 28 Mei 2025.
Harli juga menambahkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami tindak pidana korupsi dan melengkapi pemberkasan dari perkara yang dimaksud.
Diketahui kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: