Eks Direktur Pertamina Diperiksa Kejagung

Kepuspenkum Kejagung mengungkapkan penyidik Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru atas kasus korupsi minyak mentah Pertamina-Kejagung RI-
Rincian kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
BACA JUGA:Dukung Kemandirian dan Transisi Energi Bersih, Pertamina Sepakati 10 Perjanjian Jual Beli Gas
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun dan belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: