Jampidsus Kejagung Borong Periksa 13 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus

Penyidik Jampidsus memeriksa saksi kasus suap PN Jakpus atas nama tersangka JS dan WG-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Saksi yang dipanggil adalah BS Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DAN Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading, IK Staf AALF, AMT Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MBMG Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ES Sopir pribadi Tersangka DJU, YW Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyeret tersangka atas nama WG dkk," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Selain memeriksa tujuh orang saksi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu juga memeriksa dua terdakwa korporasi dan hakim sebagai saksi yang totalnya ada enam orang.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR dalam Kasus Suap PN Jakpus
BACA JUGA:Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi
Enam orang saksi yang diperiksa atas nama tersangka JS. Saksi dari terpidana korporasi yang diperiksa adalah tiga orang pegawai PT Wilmar masing-masing berinisial SMA Manager Litigasi, MBHA Head Corporate Legal, dan WK staf dari PT Wilmar Nabati Indonesia.
Selain dari PT Wilmar, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi berinisial DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
Sementara pada pemeriksaan lain, Kejagung menghadirkan dua orang saksi yang menjabat hakim di pengadilan yang berbeda.
"Para pengadil itu adalah HS Hakim pada PN Jakpus dan HM Hakim pada Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," ujar Harli pada Selasa, 27 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus
Harli menambahkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya dalam konferensi pers pada 11 April 2024, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR bersama tersangka WG melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Tersangka MAN.
MS, AR, dan WG memberikan uang suap sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022-April 2022 agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: