Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi

Penyidik Jampidsus periksa saksi baru kasus suap gratifikasi PN Jakpus-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direkorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara suap gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga orang saksi tersebut berasal dari dua perusahaan swasta yang salah satunya bergerak di bidang kendaraan.
Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pemeriksaan pada Jumat, 16 Mei 2025 tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Diketahui dua orang saksi yang diperiksa berasal dari satu perusahan yang sama. Mereka adalah BN dan PNM yang diperiksa selaku karyawan dari PT Persada Palembang Raya. Sementara satu saksi lainnya adalah inisial KHR karyawan dari Departmen Logistik PT Hino Motors.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Panggil 2 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus, Salah Satunya Manager Keuangan Restoran
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Sebelumnya dalam konferensi pers pada 11 April 2025, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi.
Ketiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Terdakwa korporasi kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Terakhir Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Menurut Abdul Qohar, Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 menuntut Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: