Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus

Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus

Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan penyidik Jampidsus memeriksa saksi baru kasus suap gratifikasi PN Jakpus kali ini saksi yang dipanggil adalah Kasubag PN Jaksel-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2025.

Satu orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai dari lingkungan PN Jakarta Selatan yang berinisial IH. Saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana PN Jakarta Selatan.

Pemeriksan saksi IH terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya pada Kamis malam, 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Sebelumnya Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Abdul Qohar telah menyampaikan penetapan tiga orang tersangka hakim yang menangani perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude palm oil/CPO) dan turunannya dari tidak tersangka korporasi di PN Jakarta Pusat. 

Berdasarkanhasil pemeriksaan, penyidikan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka itu adalah ABS hakim karir pada PN Jakarta Pusat, AM hakim Ad Hoc, serta DJU hakim karier pada PN Jakarta Selatan. 

Abdul Qohar menjelaskan penetapan status tersangka bermula dari hasil penyidikan pengembangan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya kesepakatan antara tersangka AR pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi dengan permintaan agar perkara diputus onslag. Untuk memenuhi permintaan tersebut disepakati untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.

"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag," ujar Qohar. 

Tersangka MAN yang menyetujui permintaan tersebut, lanjut Qohar, juga meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.

Permintaan tersebut disetujui tersangka AR yang selanjutnya menyerahkan dalam bentuk mata uang dollar Amerika kepada tersangka WG yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka MAN.

Usai menerima uang suap, tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Ketua DJU sebagai Majelis Hakim dibantu AM sebagai Hakim Ad Hoc, dan ASB sebagai hakim anggota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: