Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus

Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan penyidik Jampidsus memeriksa saksi baru kasus suap gratifikasi PN Jakpus kali ini saksi yang dipanggil adalah Kasubag PN Jaksel-Kejagung RI-
Qohar menyebut ketiga tersangka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: