Kejagung Panggil 2 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus, Salah Satunya Manager Keuangan Restoran

Kejagung Panggil 2 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus, Salah Satunya Manager Keuangan Restoran

Penyidik Jampidsus Kejagung memanggil saksi baru kasus suap PN Jakpus salah satunya adalah manager keuangan restoran-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain dari kalangan pengadilan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung juga memeriksa pegawai sebuah restoran di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 8 Mei 2025.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Manager Keuangan Resto Nengcook berinisial RC. 

BACA JUGA:Sembilan Saksi Baru Kasus Gratifikasi PN Jakpus Datangi Panggilan Kejagung

BACA JUGA:Kejagung Gelar Rekonstruksi Perkara Gratifikasi PN Jakpus

Selain RC, Penyidik JAM PIDSUS juga memanggil pegawai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksanan pada PN Jakarta Timur berinisial EY. 

"Pemeriksaan saksi RC dan EY dilakukan penyidik terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujar Harli pada Kamis, 8 Mei 2025.

Harli menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam konferensi pers 15 April 2025 menjelaskan Tersangka WG sebelumnya diketahui menggelar pertemuan dengan Tersangka AR yang merupakan advokat dari korporasi yang perkaranya disidang di PN Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, WG menyampaikan perkara minyak goreng harus diurus karena dikhawatirkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal. Bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi untuk penanganan perkaranya di PN Jakarta Pusat.

Setelah 2 minggu dari pertemuan tersebut, tersangka MS yang merupakan rekan AR menyampaikan pihak korporasi bersedia menyediakan biaya penanganan perkara senilai Rp 20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

Hasil pertemuan itu selanjutnya dibahas oleh Tersangka AR, WG, dan MAN yang meminta biaya penanganan perkara dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sebesar Rp 60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: