Sembilan Saksi Baru Kasus Gratifikasi PN Jakpus Datangi Panggilan Kejagung

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemanggilan saksi kasus suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kurun waktu satu hari. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa para saksi pada Selasa, 29 April 2025.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah empat saksi, kali ini jaksa penyidik mendapatkan tambahan saksi baru berjumlah sembilan orang. Setidaknya para saksi dianggap dapat memberikan keterangan soal keterlibatan para tersangka dalam kasus yang disangkakan.
Diyakini WG alias Wahyu Gunawan CS telah melakukan tindak pidana berupa penyuapan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di lingkup PN Jakpus. Mirisnya, gratifikasi tersebut dilakukan pada instansi penegak hukum di mana pihak yang berwenang melakukan hukuman bagi tersangka kejahatan.
Kini sembilan saksi baru yang telah diperiksa oleh tim jaksa penyidik dapat membantu penyidikan terkait Wahyu dan rekan-rekannya yang terlibat.
BACA JUGA:Kejagung Panggil Empat Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Gelar Rekonstruksi Perkara Gratifikasi PN Jakpus
Saksi-saksi yang dipanggil oleh Kejagung antara lain, Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul yang berinisial NS, Bendahara Pengeluaran di Pengadilan Tipikor PN Jakpus dengan inisial AP, WD yang merupakan pekerja di PT Wilmar, dari PT Multimas Nabati Asahan berinisial FL.
Dua bagian dari WMC NU Kartosuro yakni DR selaku ketua dan bendahara panitia pengadaan dan pembangunan gedung yang berinisial SRT. Kejagung juga mendatangkan SH yang menjabat sebagai kepala biro hukum pada Kementerian Perdagangan di tahun 2024.
Kemudian Direktur PT Andara Cipta Niaga dengan inisial AST, serta yang terakhir adalah PHB berprofesi sebagai manager pemasaran di PT Mercindo Autorama.
Hasil keterangan pemeriksaan sembilan saksi tersebut berperan penting untuk perkembangan kasus yang tengah diselesaikan. Terlebih keterangan juga dimanfaatkan untuk memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan sekaligus perlengkapan berkas perkara oleh kejaksaan tentang ketersangkaan atas Wahyu Gunawan CS.
BACA JUGA:Kejagung Tambah Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Wahyu yang berprofesi sebagai Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terbukti melakukan penyuapan secara berkelompok bersama rekannya. Mereka melakukan suap atau gratifikasi kepada tersangka MAN dengan nominal uang Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar).
Atas tindakan tersebut tersangka WG telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 12a jo. Pasal 12b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: