Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng-Istimewa-

HARIAN DISWAY Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menyidik kasus dugaan suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa penyidik memanggil saksi-saksi yang diyakini dapat memberikan keterangan kasus.

Ada 21 saksi yang dipanggil untuk menghadap jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saksi-saksi tersebut dipanggil dengan memberikan keterangan pada Senin, 21 April 2025.

Saksi-saksi diyakini mayoritas berada di instansi yang sama, di antaranya dari Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng ada sekitar tiga orang dengan insial AAND, JS, dan RL. Kemudian dari instansi JAK TV antara lain tiga kameraman dengan inisial SN, IWN, RYN, direktur pemberitaan dengan insial TB, serta direktur operasional berinisial SMR.

Lalu dari instansi AALF berinisial FS dan VA yang berkerja sebagai staf driver atau sopir daripada salah satu tersangka berinisial DJU dengan inisial ED turut dimintai keterangan oleh tim Jaksa Penyidik. Serta yang kedua belas adalah MBHA yang merupakan Head Corporate Legal di PT Wilmar.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus

BACA JUGA:Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kedua belas saksi tersebut dipanggil untuk memberikan kejelasan peranan tersangka WG alias Wahyu Gunawan di kasus gratifikasi yang menyeret PN Jakpus. Keterangan saksi dianggap penting dalam penanganan perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tulis Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangannya yang terbit pada Senin, 21 April 2025.

Wahyu Gunawan merupakan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu alias WG terbukti melakukan penyuapan bersama rekan-rekannya terhadap tersangka MAN. Disinyalir nilai gratifikasi yang ditawarkan mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar).

Atas tindakan tersebut tersangka WG telah melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 12a jo. Pasal 12b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: