Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kasus korupsi yang melibatkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) terus melakukan pembaruan. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan industri kelapa sawit yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya telah didakwa karena melawan hukum dalam mendapatkan kuota ekspor CPO yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng dan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa Korporasi.

Permata Hijau Group diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 19 Maret 2025. Dalam tuntutannya, Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025. Dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

BACA JUGA:Ekspor Minyak Kelapa Sawit Diprediksi Turun

BACA JUGA:Perkebunan Kelapa Sawit Mempunyai Potensi Lahan 1 Juta Hektare Per Tahun, Jadi Alternatif Kemandirian Energi

Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025. 

Dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.792,1.

Meskipun JPU telah memberikan tuntutan terhadap ketiga korporasi, namun Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.

“Tuntutan masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Haklim PN Jakarta Pusat,” ungkap Harli Siregar dalam Konferensi Pers. 

BACA JUGA:Upah Pekerja dan Daya Saing Industri Kelapa Sawit Indonesia

Terkait dengan putusan Onstlag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Tersangka WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara agar majelis hakim memberikan putusan onstlag van allet recht vervolging(*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: