Jampidsus Kejagung Borong Periksa 13 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus

Jampidsus Kejagung Borong Periksa 13 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus

Penyidik Jampidsus memeriksa saksi kasus suap PN Jakpus atas nama tersangka JS dan WG-Kejagung RI-

Ketiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Tersangka MS, AR, dan WG disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: