Kejagung Lelang Aset Rampasan Perkara Evotrade Senilai Rp1,76 Miliar
Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang aset rampasan perkara Evotrade di Kota Malang untuk pemulihan kerugian member.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dan bangunan milik terpidana Anang Diantoko dalam perkara investasi bodong Evotrade, Selasa, 16 Desember 2025.
Keberhasilan lelang tersebut merupakan hasil kerja Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara dan korban.
Pelaksanaan lelang didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Anang Diantoko. Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah, serta kelebihannya dirampas untuk negara.
Adapun objek lelang pertama berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah dan bangunan 196/154 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 9571. Aset tersebut berlokasi di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B-37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dan berhasil terjual dengan nilai Rp1.383.921.600.
BACA JUGA:Kejagung Lelang Aset Rampasan Perkara Evotrade Senilai Rp1,76 Miliar
BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
Selain itu, aset kedua yang dilelang adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah dan bangunan 72/50 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4276. Aset ini terletak di Perumahan Green Tombro Residence II Nomor 8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan nilai penjualan mencapai Rp384.381.400.
Dengan demikian, total nilai penjualan dari kedua aset rampasan negara tersebut mencapai Rp1.768.303.000 atau satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu rupiah. Seluruh hasil lelang selanjutnya akan dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional sesuai ketentuan putusan pengadilan.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau closed bidding. Proses tersebut menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman resmi lelang negara guna mempercepat penyelesaian barang rampasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan pemulihan aset berjalan transparan serta akuntabel.

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang aset rampasan perkara Evotrade di Kota Malang untuk pemulihan kerugian member.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Menurutnya, pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung untuk memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: