Jual Beli Keadilan di Restorative Justice
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
RJC adalah lembaga independen untuk perkara hukum yang diajukan sebagai keadilan restoratif. RJC melakukan advokasi kepada pihak yang berkepentingan terkait restorative justice. Setelah RJC terbentuk, diterapkan restorative justice.
Di Indonesia, sudah belasan ribu perkara diterapkan restorative justice.
Sabtu, 31 Desember 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rilis akhir tahun, mengatakan: Selama 2022 tercatat ada 276.507 perkara yang telah ditangani Polri. Itu naik 18.764 perkara (7,3 persen) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari 276.507 perkara, yang tertangani 200.147 perkara. Itu menurun 1.877 atau 0,9 persen daripada tahun sebelumnya.
Dari 200.147 perkara, tercatat 15.809 perkara yang diterapkan restorative justice.
Di Kejaksaan, berdasar laporan akhir tahun 2022 yang diumumkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Sepanjang 2022 tercatat 1.545 perkara yang diterapkan restorative justice.
Total dari Polri dan Kejaksaan tercatat 17.354 perkara diberlakukan restorative justice.
Menyitir pernyataan Adang Daradjatun dan Hasto Atmojo Suroyo tersebut, orang berduit ”bermain” di belasan ribu kasus itu. Membayar kompensasi kerugian terhadap korban. Sehingga tercapai kesepakatan restorative justice. Itulah yang mereka protes.
Betapa pun, orang berduit tetap unggul dalam masyarakat mana pun di dunia. Termasuk dalam beperkara hukum. Mereka selalu menang.
Mahfud sering mengatakan, mafia perkara atau mafia peradilan benar-benar ada. Dan, pemerintah terus berupaya memberantas dari dulu hingga kini.
Mafia perkara ”dimainkan” orang berduit yang beperkara hukum. Tapi, itu dilakukan secara diam-diam dan ilegal. Maka, diberantas.
Restorative justice juga menguntungkan orang berduit, tapi teransparan. Proses damai pelaku-korban, disaksikan penegak hukum dan masyarakat. Tinggal kita pilih yang mana? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: