Jaksa Agung Rilis Permohonan Penyelesaian 11 Perkara Melalui Restorative Justice

Jaksa Agung Rilis Permohonan Penyelesaian 11 Perkara Melalui Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana--

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) merilis pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 17 Maret 2025.

11 perkara yang mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice yaitu Tersangka Indra Lesmana bin Hati(Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timut tersangka melanggar Pasak 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, Tersangka Ben Bili alias Bapak Tiara dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat terdangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Kristoforus Kali alias Kristo dari Kejaksaan Negeri Belu tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ismail Umar alias Piti dari Kejaksaan Negeri Pohuwato tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Mawardin bin Samsudin dari Kejaksaan Negeri Sukamara tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Muhammad Ansyari bin Firdaus dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Didi bin Ijas dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, Tersangka Imam Andi Tantaru alias Imam bin Satria Bakti dari Kejaksaan Negeri Mamuju tersangka melanggar Pasak 374 KUHP tentang Penggelapan, Tersangka Fresly Makarios Bawolye alias Fresly dari Kejaksaan Negeri Pohuwato melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BACA JUGA:6 Restorative Justice Yang Disetujui oleh Jampidum

BACA JUGA:Penyelesaian Kasus Nazaruddin Melalui Restorative Justice

Tersangka Muhammad Fadar Pratama alias Tama bin Faisal dan Tersangka Ranti Febiola alias Ranti binti Rakidi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru melanggar Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 307 jo. Pasal 305 jo. Pasal 55 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar dalam rilisannya juga menjelaskan salah satu kronologi perkara yang mengajukan permohonan penyelesaian yakni Indra Lesmana bin Hati(Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotawiringan Timur.

Kronologi perkara tersebut bermula pada Selasa, 26 November 2024, Saksi Thomas Handoko bersama Saksi Yilian Afriyanto melakukan pengambilan barang berupa potongan besi bekas.

"Besi bekas tersebut merupakan milik PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) dengan pemiliknya adalah Saksi Korban Septervianus Fanklin," ujar Harli Siregar.

Besi bekas dengan berat sekitar seribu kilogram itu berada ditumpukan di atas tagboat bagian belakang setelah dilakukan rehab atau perbaikan di dermaga PT NDS.

Saksi Thomas bersama dengan Teguh Fernando telah merencanakan aksi ini. Sepakat oleh kedua belah pihak, Saksi Thomas menghubungi Saksi Didi bin Ijas dan mengajak Saksi Yulian Afriyanto untuk bersama-sama mengambil serta menjual besi bekas tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Warga Klampis Berakhir dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Punya Balai Restorative Justice, Hasil Patungan Pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: