JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif)-Kejagung RI-
7. Tersangka Syafruddin bin (Alm) A. Rahman dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka M. Amin bin (Alm) M. Taib dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
9. Tersangka Defri Maulanda bin Suhaimin dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Baraso Dakhi alias Ama Efi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena telah dilaksanakan proses perdamaian, Para Tersangka telah meminta maaf dan pihak korban telah memberikan permohonan maaf. Kemudian, para Tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Alasan selanjutnya adalah para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selanjutnya adalah ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Lalu, para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice
BACA JUGA:10 Restorative Justice Disetujui Jampidum
Tak hanya itu, alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Para Tersangka dan korban juga telah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Alasan terakhir adalah adanya pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat.
Tidak hanya menyetujui penyelesaian perkara terkait tindak pidana pencurian dan penganiayaan melalui restorative justice, JAM Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Fredi Lotel alias Edi dari Kejaksaaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung