JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif)-Kejagung RI-
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penadahan yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
BACA JUGA:Jampidum Penyelesaian enam Perkara Melalui Restorative Justice
2. Tersangka Dicky Marthen Pariama alias Dicky dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Prima Kusmawan als Prima bin Totong Sujai (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya penyelesaian tindak pidana tersebut melalui mekanisme restorative justice karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.
Lalu, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Alasan selanjutnya karena Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice
BACA JUGA:Jampidsus Setujui Penyelesaian 7 Perkara Melalui Restorative Justice
Kemudian, berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika. Alasan berikutnya karena para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
Hal itu didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Alasan terakhir karena para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung