Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
- Mawati Hulu alias Ina Caya dan Loide Sirait (Kejari Simalungun) – penganiayaan.
BACA JUGA:Jampidum Setujui Satu Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice
“Restorative justice menjadi bagian dari upaya kejaksaan mewujudkan hukum yang tidak hanya represif, tapi juga solutif dan manusiawi,” pungkas JAM-Pidum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: