Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu

Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, siap mengevaluasi jajaran Kejari Karo yang menangani kasus Amsal Sitepu-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.

Langkah ini diambil setelah kasus tersebut menuai sorotan publik dan mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa sejumlah pejabat Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Sabtu malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 5 April 2026.

BACA JUGA:Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR RI Minta Kejaksaan Dievaluasi

BACA JUGA:PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Video Profil Desa Karo

Pemeriksaan tersebut mencakup Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Menurut Anang, tim Kejagung akan mengevaluasi secara menyeluruh proses penanganan perkara, termasuk aspek profesionalitas para jaksa.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, akan diumumkan setelah proses selesai dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Ketua Gekrafs Surabaya Soroti Kasus Amsal Sitepu: Ekonomi Kreatif Digencarkan, Perlindungan Kreator Lemah

BACA JUGA:Pakar Hukum Nilai Jaksa Keliru, Kasus Amsal Sitepu Tidak Masuk Unsur Korupsi

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus Amsal Sitepu.

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: