Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya

Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.-Disway.id/Fajar Ilman-

Restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan pertama kali dan bukan pengulangan, kecuali pada perkara tertentu seperti pidana denda atau tindak pidana karena kealpaan. Mekanisme ini juga dapat dilakukan pada tahap penyelidikan berdasarkan laporan korban melalui kesepakatan damai.

Selain itu, pengajuan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui permohonan pelaku, korban, atau keluarga masing-masing, maupun melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, atau penuntut umum kepada para pihak.

BACA JUGA:JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika

BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice

Edward menegaskan bahwa seluruh proses harus berlangsung tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman kekerasan. KUHAP baru juga mengecualikan sembilan jenis tindak pidana dari mekanisme restorative justice, termasuk terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kejahatan terhadap nyawa, serta tindak pidana narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: