Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya
Uang kerugian yang dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut -Dok. Kejati Sumut-
Namun, dalam proses penanganan perkara, Puji Nur Utomo diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan akta kematian resmi.
BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Gamelan Rp520 Juta, Pejabat Dinas Pendidikan Magetan Disidang
BACA JUGA:Sidang Korupsi Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko Dicecar Aliran Dana Kampanye Rp950 Juta
Kejati Sumut menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Pengembalian kerugian keuangan negara dipandang sebagai langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepentingan publik.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi. Utamanya pada proyek infrastruktur strategis yang berkaitan langsung dengan pengembangan pariwisata nasional.
Kejati Sumut akan melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab. Itu dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik, agar pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: