Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung masih mempelajari permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.--
HARIAN DISWAY - Upaya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi justice collaborator mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Penyidik berencana memeriksa kembali tersangka Sony Sonjaya guna mendalami informasi yang akan disampaikan dalam pengajuan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya untuk mengonfirmasi permohonan tersebut.
“Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 12 Juni 2026.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Program MBG
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Suap Tata Kelola Program MBG di BGN
Sony Sonjaya merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang ditetapkan penyidik pada 3 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony Sonjaya menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara yang sedang ditangani penyidik.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang mengirimkan surat pengajuan kepada Jampidsus pada Senin 8 Juni 2026.
Menurut Syarief, penyidik saat ini tengah menelaah substansi permohonan tersebut, termasuk menilai informasi dan alat bukti yang dapat diberikan tersangka untuk membantu pengungkapan perkara.
BACA JUGA:BGN Temukan Potensi Pemborosan Rp12 Triliun per Tahun, Program MBG Ditata Ulang
BACA JUGA:Bongkar Praktik Jual-Beli Dapur SPPG, Zulhas: MBG Bocor Rp1 Triliun Per Bulan
“Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: