Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG
Ia menjelaskan, penyidik akan menilai sejauh mana keterangan yang diberikan dapat mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari keterangan itu nanti akan ditentukan ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan,” kata Syarief.
Menurutnya, proses tersebut masih berada dalam tahap pendalaman.
“Itu sedang kami pelajari,” tambahnya.
Terkait sejumlah nama yang disebut Sony Sonjaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syarief menegaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu meminta penjelasan rinci dari tersangka mengenai informasi yang dimilikinya.
BACA JUGA:Nama Lula Kamal Muncul dalam BAP Kasus MBG, Kuasa Hukum Sony Sebut Ada 26 Nama
BACA JUGA:Malapetaka MBG: Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN
“Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujarnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri dari unsur swasta serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), vendor sepeda motor listrik merek Emmo yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: