Febrie Protes Penahanan Terlalu Dini: Alat Bukti Masih Perlu Didalami
Penahanan Febrie adriansyah saat selesai pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026-Diolah-
HARIAN DISWAY – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Meski demikian, Febrie menilai keputusan penyidik untuk langsung melakukan penahanan terhadap dirinya masih terlalu dini.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan. Ia menilai masih terdapat sejumlah alat bukti yang perlu dikonfirmasi sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.
“Saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
Febrie mengatakan proses hukum yang dijalaninya berbeda dengan mekanisme yang selama ini ia kenal saat bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurutnya, setiap alat bukti seharusnya diuji secara menyeluruh sebelum ditetapkan status hukum seseorang.
BACA JUGA:Ini Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijebloskan ke Rutan KPK
BACA JUGA:Alasan Febrie Tak Pakai Rompi Pink saat Ditahan, Kejagung: Buru-buru karena Sudah Malam
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka maupun penahanan idealnya didahului pemeriksaan yang komprehensif serta gelar perkara. Dengan cara itu, keputusan yang diambil diyakini memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspos sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Febrie.
Menurut Febrie, tahapan tersebut penting agar setiap keputusan penegakan hukum dilakukan secara hati-hati. Ia menilai seluruh alat bukti seharusnya dipastikan lebih dahulu sebelum penyidik mengambil tindakan lanjutan.
Meski menyampaikan keberatan, Febrie mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
BACA JUGA:Apa Modus Dugaan TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Begini Kata Kejagung!
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Bentuk Kriminalisasi, Begini Alasannya!
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: