Mengapa (Enggan) Membayar Pajak?
ILUSTRASI Mengapa (Enggan) Membayar Pajak?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
PAJAK adalah salah satu transaksi paling unik dalam kehidupan sosial modern. Ia hadir dalam hampir setiap denyut aktivitas ekonomi, tetapi berbeda dengan transaksi pada umumnya.
Dalam jual beli, terdapat hubungan timbal balik yang jelas: ada uang, ada barang atau jasa. Ketika membeli sebotol minuman karena haus, seseorang mendapatkan pelepas dahaga sebagai imbalan.
Namun, dalam pajak, tidak ada imbal prestasi langsung yang dapat disentuh atau dirasakan saat itu juga. Seseorang membayar pajak, menyetor, lalu melapor. Yang diterima? Secara kasatmata, tidak ada kecuali sekadar ucapan terima kasih.
Keunikan itulah yang membuat pajak kerap dipersepsikan sebagai beban. Pajak bukan transaksi resiprokal. Ia adalah kontribusi wajib yang manfaatnya bersifat tidak langsung, kolektif, dan sering kali baru terasa dalam jangka panjang, bahkan tanpa disadari.
BACA JUGA:Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia
BACA JUGA:Pejudi Online Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Merencanakan Dua Hari
Jalan raya yang mulus, keamanan yang relatif terjaga, layanan pendidikan dan kesehatan publik, semuanya dibiayai pajak. Namun, tidak ada label nama di trotoar yang menyebut, ”ini dibangun dari pajak Anda bulan lalu.”
Secara historis, perbincangan tentang pajak tidak bisa dilepaskan dari teori kontrak sosial. Dalam karya klasik Leviathan (1651), Thomas Hobbes menggambarkan kondisi awal manusia dalam state of nature sebagai situasi yang kacau, penuh ketakutan, dan tanpa kepastian hukum.
Untuk keluar dari kekacauan itu, masyarakat sepakat menyerahkan sebagian haknya kepada suatu otoritas pemegang ”pedang publik” yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan. Dalam konteks itulah, pajak dapat dipahami sebagai ”upah” bagi otoritas tersebut agar mampu menjalankan fungsi perlindungan.
Pemikiran itu kemudian dikembangkan oleh John Locke dalam Two Treatises of Government (1689). Locke menegaskan bahwa negara lahir dari kesepakatan sukarela anggota masyarakat. Pemerintah dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga. Untuk menjalankan fungsi tersebut, dibutuhkan biaya.
BACA JUGA:Pajak 250 Persen dan Psikologi Massa: Emosi Kolektif dan Kearifan Lokal
BACA JUGA:Penerapan Pajak Karbon, Siapa Yang Untung?
Karena itu, setiap warga yang menikmati perlindungan negara sudah sepantasnya membayar sebagian hartanya. Namun, Locke memberikan satu syarat penting, yaitu pajak harus dipungut dengan persetujuan. There is no tax without representation, ’tidak ada pajak tanpa perwakilan’.
Pada tahap itu, hubungan antara pajak dan manfaat masih relatif terlihat, warga membayar untuk mendapatkan perlindungan. Namun, seiring perkembangan masyarakat modern, hubungan langsung itu makin kabur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: