Mengapa (Enggan) Membayar Pajak?

Mengapa (Enggan) Membayar Pajak?

ILUSTRASI Mengapa (Enggan) Membayar Pajak?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kemudian, Jean-Jacques Rousseau melalui The Social Contract (1762) memperkenalkan konsep general will-kehendak umum. Pajak bukan lagi sekadar imbalan atas perlindungan, melainkan juga instrumen untuk membiayai penyelenggaraan kehendak bersama. 

BACA JUGA:Perencanaan Pajak, Upaya Cerdik atau Bodoh

BACA JUGA:Menggenjot Pajak lewat Zakat

Dana publik digunakan untuk menopang sistem yang disepakati bersama, tidak untuk melayani individu tertentu. Dalam kerangka tersebut, keterkaitan langsung antara pembayaran pajak dan manfaat personal makin pudar.

Pemikir ekonomi klasik seperti Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776) makin mempertegas pemisahan tersebut. Pajak adalah salah satu sumber pembiayaan negara untuk pertahanan, penegakan keadilan, pembangunan pekerjaan umum, dan institusi publik. Manfaatnya bersifat kolektif. Ia tidak selalu atau bahkan jarang berbanding lurus dengan jumlah yang dibayarkan setiap individu.

Di sinilah akar persoalannya. Secara alamiah, manusia cenderung mengaitkan pengorbanan dengan manfaat yang diterima. Ketika hubungan itu tidak tampak, muncul resistansi. Jika saya tidak merasakan manfaat langsung dari pajak yang saya bayarkan, mengapa saya harus patuh?

Fenomena itu dikenal sebagai masalah non-reciprocal transaction. Pajak bukan transaksi dua arah yang simultan. Ia adalah kewajiban yang dilegitimasi secara hukum. Karena itu, dalam sistem modern, istilah yang digunakan adalah ”wajib pajak”. 

Bukan pembeli pajak, bukan pelanggan pajak, melainkan wajib pajak, mereka yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk membayar.

Dalam sistem self-assessment seperti yang dianut Indonesia saat ini, negara bahkan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajibannya. 

Bayangkan paradoksnya, seseorang diminta secara sukarela menghitung berapa besar kewajiban yang harus ia bayarkan kepada negara, tanpa imbalan langsung yang kasatmata. Tidak mengherankan jika dalam praktiknya variasi perilaku kepatuhan sangat lebar, mulai kepatuhan penuh sesuai aturan hingga pelanggaran berupa tax evasion atau penyelundupan pajak.

Di titik itu, diskursus pajak tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Ada dua aktor utama, yaitu wajib pajak dan fiskus (otoritas pajak). Keduanya terikat dalam relasi yang kompleks dan sensitif.

Dari sisi wajib pajak, keberhasilan sistem pajak sangat bergantung pada atribut altruistik atau kesadaran dan kerelaan untuk berkontribusi bagi kepentingan bersama dengan rasa bangga dan kebahagiaan karena turut mengambil bagian dalam membangun kebaikan publik.

Kepatuhan sejati tidak lahir dari ancaman sanksi, tetapi dari kesadaran intrinsik. Ketika seseorang merasa menjadi bagian dari komunitas yang ingin maju bersama, ia akan cenderung patuh tanpa perlu diawasi secara ketat.

Namun, kesadaran intrinsik tidak tumbuh di ruang hampa. Ia dipengaruhi oleh persepsi terhadap otoritas. Di sinilah peran fiskus menjadi krusial. Setidaknya ada dua prasyarat utama agar kepatuhan pajak dapat tumbuh secara berkelanjutan, yaitu transparansi dan fairness (keadilan).

Transparansi berarti keterbukaan dalam pengelolaan penerimaan pajak. Wajib pajak perlu diyakinkan bahwa kontribusi mereka dikelola secara akuntabel dan digunakan untuk kepentingan publik. Ketika muncul persepsi bahwa pajak disalahgunakan atau tidak efektif, keengganan membayar akan menguat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: