Coretax Sering Error, Said Abdullah Desak Audit Sistem dan Perpanjangan Deadline SPT Tahunan
SAID ABDULLAH, anggota Komisi XI DPR RI, mendesak audit sistem pelaporan pajak coretax dan perpanjang deadline pelaporan.--PDIP Jatim
HARIAN DISWAY – Implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax System, mendapat sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kendala teknis yang kerap berulang pada sistem tersebut, terutama di saat krusial menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Said menilai, meskipun Coretax bertujuan untuk integrasi data dan meningkatkan penerimaan negara, kegagalan teknis yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya kelemahan dalam tahap pengujian sebelum dirilis ke publik.
"Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaan, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena faktor sistemnya," ungkap Said dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Disway pada Jumat, 1 Mei 2026.
Politisi PDIP tersebut juga mempertanyakan manajemen pemeliharaan sistem oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia membandingkan protokol perbankan yang biasanya melakukan pemeliharaan pada jam non-produktif atau malam hari guna meminimalkan gangguan bagi pengguna.
BACA JUGA:Said Abdullah Tegaskan Komitmen Mengabdi pada Partai dan Rakyat
BACA JUGA:Said Abdullah Ajak Kader PDIP Hidupi Pondok Pesantren dan Rawat Anak Yatim
Lebih jauh, Said mencurigai adanya masalah fundamental pada sistem atau belum memadainya rencana kontinjensi (contingency plan).
"Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan, dan memperbaikinya agar kejadian serupa tidak terus terulang," tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima, per batas akhir pelaporan pada 30 April 2026, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Padahal, sudah diberikan relaksasi satu bulan dari jadwal normal 31 Maret.
Said menekankan bahwa jika kegagalan pelaporan disebabkan oleh sistem yang error, maka wajib pajak tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan diskresi berupa perpanjangan waktu pelaporan.
BACA JUGA:Said Abdullah Diganjar Penghargaan PWI Jatim di HPN 2026, Dinilai Jaga Fiskal Pro Rakyat
"Saya berharap ada perhatian dari Ditjen Pajak soal ini, agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan," tambahnya.
Said mengingatkan bahwa pajak adalah tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan. Di tengah tantangan geopolitik yang menekan ekonomi domestik, kepatuhan wajib pajak menjadi sangat krusial.
Ia berharap kendala teknis Coretax tidak sampai mengganggu target kebijakan strategis pemerintah. Jika sistem belum siap sepenuhnya, Said menyarankan agar DJP mengatur ulang teknis waktu pelaporan agar angka pelapor SPT bisa mencapai target di atas 15 juta orang demi menopang penerimaan negara. (*)
BACA JUGA:Said Abdullah: Subsidi Listrik Harus Tepat Sasaran, Perlu Verifikasi Ulang Penerima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: