Perencanaan Pajak, Upaya Cerdik atau Bodoh

Perencanaan Pajak, Upaya Cerdik atau Bodoh

ilustrasi prencanaan pajak, upaya cerdik atau bodoh.--

DALAM ilmu ekonomi yang kita ketahui, terdapat suatu prinsip bahwa dengan biaya tertentu, kita bisa mendapatkan hasil yang maksimal jika tidak mau dikatakan hasil sebesar-besarnya. 

Prinsip ekonomi memicu seseorang untuk menekan biaya dan mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, banyak cara yang akan dilakukan. 

Jika usahanya barang, bagaimana menghemat bahan baku atau tenaga kerja agar harga makin kompetitif untuk dapat bersaing. 

BACA JUGA: Lampu Kuning Pajak Daerah

Salah satu yang akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan adalah beban pajak. Beban pajak yang makin besar akan mengakibatkan laba kian kecil sehingga timbul usaha usaha untuk nenekan beban pajak dengan berbagai cara. 

Baik cara yang diperkenankan melaluai serangkaian usaha yang tidak melanggar aturan maupun cara yang tidak diperkenankan. Yaitu, melanggar aturan.

Cara melanggar aturan itu sering disebut dengan istilah tax evasion alias penggelapan pajak. Padahal, itu malah akan berakibat pada meningkatnya beban pajak. Caranya, menurunkan omzet penjualan atau tidak mencatat jumlah penjulan. 

BACA JUGA:cLega Penerimaan Pajak

Jika dilakukan, hal tersebut justru bakal menimbulkan banyak biaya. Di antaranya, sanksi atau denda pajak yang jika tidak dibayar dapat dilakukan upaya paksa yang dapat mengakibatkan penyitaan aset ataupun upaya terakhir adalah dengan gijzeling atau penahanan wajib pajak.

Namun, sebenarnya ada cara yang lebih baik yang disebut tax plannin alias perencanaan pajak. Yakni, menghemat pajak dengan tidak melanggar aturan, tetapi dengan menggunakan elemen pengecualian pajak yang telah disediakan. 

Setiap peraturan yang dikeluarkan biasanya terkandung pengecualian. Nah, faktor pengecualian terhadap pengenaan pajak itulah yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. 

BACA JUGA: Pajak Tinggi, Tax Ratio Rendah

Tidak dikategorikan sebagai pendapatan penerimaan tersebut dan menghindari pengeluaran yang tidak dapat dijadikan sebagai beban atau biaya. 

Di sisi lain, dengan memaksimalkan pengeluaran yang dapat dibiayakan untuk menekan jumlah laba yang pada akhirnya akan menentukan besar kecilnya pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: