Perencanaan Pajak, Upaya Cerdik atau Bodoh

Perencanaan Pajak, Upaya Cerdik atau Bodoh

ilustrasi prencanaan pajak, upaya cerdik atau bodoh.--

Dalam UU perpajakan, jika diamati lebih lanjut, terdapat pada Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan: semua penghasilan yang diterima dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain, penghasilan dalam bentuk hibah yang masih ada hubungan darah. 

BACA JUGA: Pajak Sidoarjo Pulih Lebih Cepat

Sebaliknya, jika menyangkut biaya, diusahakan untuk menghindari Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu pengeluaran-pengeluran yang tidak dapat dijadikan beban atau dibiayakan. 

Sebagai contoh, karena kecerobohan pengelola pajak seperti tidak ada bukti pengeluaran atau bukti pengeluaran tidak valid ataupun belum sesuai dengan peraturan yang ada.

Secara lebih terperinci, penerimaan yang bukan dikategorikan sebagai penghasilan atau dikecualikan yang berkaitan dengan wajib pajak perusahaan atau badan seperti penerimaan dividen dengan kriteria dan batasan tertentu, penerimaan penggantian dari asuransi kerugian. 

BACA JUGA: Ancaman Pendapatan Pajak Daerah

Untuk wajib pajak perseorangan, antara lain, beasiswa, asuransi kesehatan/kerugian, sisa hasil usaha koperasi, hibah dari keluarga sedarah, penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu, pengantian asuransi kesehatan atau kerugian, serta bunga yang diterima dari koperasi dengan kriteria atau jumlah tertentu. 

Jika usahanya dalam bentuk pendidikan, terhadap sisa lebih yang didapatkan dari pengelolaan pendidikan jika diinvestasikan lagi dalam jangka waktu empat tahun juga tidak akan dikenai pajak.

Sedangkan pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan, antara lain, berkaitan dengan perusahaan yang sering ditemui. 

Yaitu, pengeluaran yang tidak berkaitan dengan 3M (pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara usaha perusahaan; pengeluaran di luar kewajaran terutama yang menyangkut pengeluaran untuk kepentingan pihak terkait seperti pengeluaran sebagai narasumber yang diberikan kepada pemegang saham).

 

Kesimpulan

Dalam mengelola pajak yang menjadi salah satu komponen yang memengaruhi besarnya laba perusahaan, perlu diperhatikan peraturan yang berkaitan dengannya. 

Usahakan, jika ada penghasilan, maksimalkan yang termasuk kategori pasal 4 ayat 3. Yakni, pendapatan yang bukan objek pajak. 

Bila berkaitan dengan biaya, hindarkan pengeluaran yang dapat diklasifikasikan ke pasal 9, yaitu pengeluran yang tidak dapat dibiayakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: